Tuding Gubernur Suap MK, Hamidah Dg Bau Mohon Maaf
TAKALAR – Postingan Hamidah Dg Bau, warga Palleko, kelurahan Malewang, kecamatan Polongbngkeng Utara (Polut) yang menuding Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (syl) menyogok hakim MK Rp. 10 miliar untuk memenangkan skhd diakuinya tidak benar. “Saya mohon maaf atas kekhilafan menulis tudingan yang tidak berdasar itu,” ucapnya dengan penuh penyesalan.
Bersama suaminya, Muh. Arif Dg Rurung memohon maaf berkali-kali atas muatan di medsos melalui akun facebook istrinya Ayu Hamidah. Pasangan suami istri (pasutri) ini mengaku tak pernah menulis tudingan seperti yang termuat diakunnya. “Ada orang lain yang memanfaatkan akun miliknya untuk merusak nama baik pak Gubernur,” terangnya. (R)