DaerahHukumPeristiwaTAKALAR

Tukang Parkir Nilai Perusda Tak Tahu Hukum

TAKALAR – Setelah stagnan beberapa hari soal parkir di RSUD Padjonga, Perusda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) hari ini kembali berulah untuk mengambil alih pengelolaannya. Namun keinginannya untuk mengambil paksa lagi-lagi tidak berhasil meski dalam pengawalan polisi. “Kasihan Perusda maupun Dishub”, kata tukang parkir di rumkit, Kamis (22/3).

Rasa kasihan terhadap dua institusi ini lahir dari tukang parkir karena dinilai tak tahu namanya proses hukum hingga melabrak apa saja yang diinginkan sesuai selera. “Parkir yang dikelola Dishub di Pasar Sentral sudah diambil alih Perusda, dan sekarang Dishub mau membantu Perusda untuk mengusir kami disini. Maaf, tidak semudah itu kawan,” ujar tukang parkir.

Kedua kata mereka (Komunitas Parkir), legalitas standing Perusda sendiri hingga sekarang masih dipertanyakan. “Kalau Perusda berani, buka dialog publik,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Pengelola parkir CV Tri Mulia Utama hingga kini masih memegang MoU yang berakhir bulan Desember tahun ini. Artinya, secara hukum baru bisa diambil alih oleh siapapun termasuk Perusda kalau melewati proses pengadilan. “Negara ini Negara hukum, bukan siapa ero-ero,” ujar komunikas tukang parkir dengan rada  jengkel. (cw)