Wabup Polisikan Wartawan, IWO Sayangkan Tindakannya

JE’NEPONTO – Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel menyayangkan tindakan Wabup Jeneponto, Paris Yasir yang mempolisikan wartawan terkait pemberitaan. Harusnya kata Ketua IWO SulSel, Zulkifli Thahir, sebelum bertindak harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan media atau wartawannya apalagi sudah ada klarifikasi oleh media berangkutan.  

Peristiwa ini imbuhnya, bisa menjadi pelajaran buat semua agar tidak sembarang bicara, bertindak dan tidak sembarangan memberikan informasi mengingat tugas wartawan itu hanya mengabarkan bukan melibatkan diri dalam persoalan. “Semoga peristiwa tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan IWO Sulsel siap memberikan suport dalam memediasi persoalan ini,” ujar Culeq sapaan Zulkifli Thahir.

Dikabarkan, Wabup Paris Yasir melaporkan jurnalis media online Kabar.News yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea).

Sementara Pemimpin Redaksi Kabar News, Azis Kuba juga menyanyangkan sikap Wabup, karena sebelumnya sudah membuat pernyataan sanggahan dan klarifikasi dari infomasi yang keliru dengan judul berita “Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga”.  

“Berita klarifikasinya kan sudah diterbitkan. Artinya, Pak Wakil Bupati sudah meluruskan, menjernihkan informasi yang dimaksud keliru itu. Pak Paris Yasir sudah menggunakan Hak Jawabnya dan Hak Koreksinya. Kami juga sudah meminta maaf atas kekeliruan tersebut di dalam berita sesuai Pedoman Media Siber, ” ujarnya.

Berita klarifikasi itu juga ditayangkan atas permintaan Paris Yasir melalui Kepala Bagian Humas Pemkab Jeneponto Mustaufiq.

Ketua IWO juga meminta agar Polres Jeneponto tidak menindak-lanjuti pelaporan ini karena murni produk jurnalistik dan harus diselesaikan lewat sengketa pers jika pihak pelapor menganggap masalah ini perlu dilanjutkan.

“Sesuai UU Pers, polisi harus melakukan mediasi antara Terlapor dan Pelapor yang merasa dirugikan oleh pemberitan ini. Pak Paris bisa menuntut hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers,” pungkasnya.   (C)