Hukum

ACC Desak Kejati Usut Rekruitmen PNS di Kemenag

MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar mengusut dugaan rekayasa penerbitan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kementrian Agama (Kemenag).
Diperkirakan, ada sekitar 100 lebih PNS disinyalir mengantongi SK tanpa melalui prosedur serta aturan yang berlaku dalam undang-undang di Kemenag Kota Makassar tahun 2013, melalui pendataan 2005-2010.
Proses rekruitmen CPNS, diduga kuat ada rekayasa berkas dan menggunakan data fiktif tenaga honorer dari instansi lingkup Kemenag termasuk yang terdapat di 14 Kantor Urusan Agama (KUA) Makassar.
Modusnya adalah Kepala KUA Makassar telah membuat pernyataan bahwa honorer di lingkup kerjanya benar-benar bekerja di lingkup kerjanya masing-masing.
Hanya saja dikemudian hari, ketahuan bahwa data honorer yang dimasukkan sebagai dasar penerbitan SK PNS tahun 2013 diduga fiktif. Ironisnya lagi, ada beberapa yang sama sekali tidak pernah tercatat sebagai honor di kantor KUA tersebut.
"Kejaksaan harus mengusut serta menelusuri kasus ini, sebab jelas ada dugaan rekayasa pada proses rekruitmen CPNS yang telah melanggar undang-undang tentang CPNS," tegas staff Peneliti ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, pihaknya selalu terbuka bila ada informasi seperti itu. "Kita selalu terbuka dan kita siap mengusutnya kalau memang kasusnya terindikasi merugikan negara. Karena itu memang tugas kami selaku penegak hukum," katanya. (jrf/R)