Nasional

Dianggap Proses Hukum, ICW Laporkan Fahri Hamzah

Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta LSM lainnya melaporkan Fahri Hamzah karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum (Obstruction Of Justice) dalam kasus e-KTP. Koordinator ICW, Donal Fariz meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami koalisi menolak hak angket KPK, pasca pengesahan hak angket dalam paripurna yang kita lihat angket ini adalah bagian sistematis memperlemah kerja KPK, upaya mengganggu, upaya premanisme, maka kami meminta KPK segera menindaklanjuti kasus tersebut,” kata Donal di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IVD No.6, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Fahri dilaporkan dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap sudah melakukan Obstruction Of Justice. Donal mengatakan Fahri juga melakukan premanisme secara politik.

“Hak angket ini adalah premanisme secara politik karena dilakukan oleh orang-orang politisi. Kami kemarin pukul 14.00 WIB, tanggal 2 Mei 2017, kami melaporkan saudara Fahri Hamzah kepada KPK dengan dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction Of Justice, Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Oce Madril Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM. Oce mengatakan tindakan yang dilakukan Fahri adalah persoalan tentang Obstruction Of Justice.

“Ada beberapa hal yang kami laporkan kepada KPK, terkait tindakan Fahri Hamzah ketika pertama ada persoalan Obstruction of Justice, pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Juncto nomor 20 tahun 2001, di situ dikatakan para pihak yang menghalangi, baik itu dalam penyidikan penuntutan, secara langsung atau tidak langsung mereka diancam dengan pidana,” jelasnya.

Oce mengatakan angket ini adalah tindak pidana terkait tindakan korupsi itu sendiri. Menurutnya hak angket ini mampu mempengaruhi perkara lain yang sedang diusut oleh KPK.

“Ini sebetulnya adalah tindak pidana terkait tindakan korupsi itu sendiri, ini tindak pidana terkait upaya pemberantasan korupsi, Fahri Hamzah memimpin hak angket waktu itu adalah tindakan baik secara langsung atau tidak langsung, hal ini mempengaruhi perkara korupsi lainnya yang sedang diusut oleh KPK,” ucapnya.

“Mau tidak mau itu akan mempengaruhi, sudah berantakan, paling fatal mekanisme pengambilan keputusan hak angket tindakan memutus, jelas bertentangan dengan UU, jadi inilah yang kami laporkan kepada KPK, kami meminta KPK menindaklanjuti yang kami laporkan kemarin,” imbuhnya.

Upaya dan tindakan dalam menghalangi kerja KPK dianggap melanggar prosedur. Oce juga menegaskan, tindakan Fahri ini termasuk cacat prosedur.

“Cacat prosedur adalah bagian dari tindakan dia upaya dia, menghalangi kerja dari KPK dalam pemberantasan korupsi, pimpinan DPR sendiri diduga kuat dalam tindak pidana korupsi, ada salah satu nama pimpinan DPR disebut secara beriringan, konteks ini tidak bisa dilepaskan, ketika dia melanggar prosedur,” tutupnya.

Seperti dilansir detik.com, LSM yang tergabung dalam pelaporan Fahri Hamzah ialah Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) UNAND, Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
(imk/imk)