Kejari Kembali Tahan Tersangka Baru PJU Diahub
TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menetapkan satu tersangka baru pada proses hukum dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU). Penetapan tersangka tersebut terjadi sekira pukul 09.00 WITA, Selasa (26/7).
Tersangka kali ini seorang aparat sipil negara (ASN) berinisial BT.
Sebelumnya, pihak Kejari telah menahan dua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AG dan kontraktornya MS.
Informasi di Kejari menyebutkan, tersangka BT di akhir pemeriksaan memberikan keterang vulgar. “Akkelongi BT,” ujar warga yang mengikuti pemeriksaan di Kejari sejak sore tadi. (cw)
