Hukum

Awas….Uang Palsu Pecahan Rp.100 dan Rp.50 Ribu Beredar

2302345uangpalsu780x390Transasksi jual beli menggunakan uang pecahan Rp.100 maupun Rp.50 ribu hampir selalu digunakan disetiap pembelajaan sehingga masyarakat dihimbau ekstra hati-hati karena adanya pecahan uang palsu yang beredar seperti kejadian di Bima.

Jajaran Polres Bima Kota menangkap seorang ibu rumah tangga karena mengedarkan uang palsu kepada pedagang. Seperti dikutip dari kompas.com, Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota Ipda Suratno mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari para pedagang. Mereka mempersoalkan keaslian uang yang digunakan pelaku saat membeli di Pasar Ahamami, Kota Bima.

Setiap kali transaksi, pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

“Sebelum ditangkap, uang palsu tersebut diamankan salah satu pedagang di Pasar Amahami. Saat itu, pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp 50.000, tapi pedagang tidak mengenal siapa yang berbelanja saat itu karena ramainya pembeli,” kata Suratno kepada wartawan (*/R).