Hukum

Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi UNM Akan Diserahkan ke Kejari

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel siap melimpahkan tahap pertama berkas perkara empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus, telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah rekanan Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara, Tim Teknis UNM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terakhir Konsultan Manajemen Konstruksi.
Kasubdit III Tipikor, AKBP Leonardo menyebutkan, penyidik masih melakukan perampungan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan. Sementara pemeriksaan saksi untuk menguatkan peranan masing-masing tersangka sudah tuntas. "Sudah siap untuk tahap 1, tinggal merampungkan dan melengkapi berkas-berkasnya. Kita sudah melengkapi saksi-saksi. Sehingga tinggal dilimpahkan di kejaksaan," sebut Leonardo
Leo menerangkan, setelah melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa, penyidik rencananya melimpahkan berkas perkara ke empat tersangka pekan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
"Kita koordinasi untuk tahap 1. Mungkin minggu depan sudah dilimpahkan. Bisa Senin atau Rabu," terangnya.
Dikutip dari harian upeks, Leo mengaku penyidik akan tetap membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan. Untuk sementara ini, Polda akan menyelesaikan dan melimpahkan empat tersangka yang sudah terjaring selama proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk, hanya empat aktor yang terbukti terlibat menimbulkan kerugian negara pada proyek senilai Rp. 40 miliar itu. (jay/ris)