BNNK Amankan Pengedar Narkoba di Objek Wisata Marante

TORAJA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja berhasil mengungkap peredaran narkotika di depaan objek Wisata Marante Kabupaten Toraja Utara, Pada hari Minggu (4/6) Pukul 11.30 Wita.

Kepala BNNK Tana Toraja AKBP. Natalya Dewi D. Tonglo, SH dalam Press Releasenya di Makale 6 Juni 2017, mengatakan Kasus ini terungkap berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat, dan berdasarkan informasi tersebut personel BNNK Tana Toraja kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua orang laki-laki S (36) dan A (22).

Tersangka S dan A yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap oleh petugas BNNK Tana Toraja saat berada di kendaraan umum (pete-pete) yang sedang dikendarai oleh A. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 4 (Empat) Plastik Sachet kecil berisi Kristal diduga Narkotika Shabu seharga Rp.1.000.000,- dari tangan A. Setelah dilakukan interogasi di tempat ke jadian di ketahui bahwa narkotika yang dikuasai oleh A merupakan narkotika yang di dapatkannya dari S. Rencanyanya A dan S mengantarkan pesanan narkotika Shabu tersebut bersama-sama kepada seorang pemesan di Objek Wisata Marante.

Tersangka S menjelaskan bahwa narkotika sabu tersebut di pesan dari laki-laki “I” yang berada di Pangkep.

Saat ini BNNK Tana Toraja masi melakukan penyilidikan lebih lanjut dan kedua tersangka saat ini berada di Kantor BNNK Tana Toraja untuk dilakukan proses selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja mengucapkan terimah kasih kepada masyarakat dan Kodim 1414 Tana Toraja atas dukungan yang telah diberikan dalam mengungkap kasus ini.   (titus)