Dalil Materi Gugatan HBHN 5468 Suara Siluman Bakal Kabur
TAKALAR – Gugatan pasangan calon (pslon) HBHN di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah di terima kemarin, Senin (13/3). Namun dari materi gugatan yang menonjol terdapat di obyek sengketa point tuduhan pemilih fiktif (pemilih siluman) yang mencapai angka 5468.
Informasi menyebutkan, dari sekian banyak gugatan HBHN yang menjadi obyek sengketa di MK adalah pemilih siluman yang secara otomatis akan mempengaruhi suara skhd 34.541. Hanya saja, angka 5468 suara siluman yang dimaksud hbhn sangat tidak jelas muasal hitungannya.
Ketua Tim Advokasi hbhn, Abdullah Hasan mengatakan, hanya satu point gugatan hbhn yang menonjol yaitu adanya tuduhan pemilih fiktif (Pemilih siluman) sebanyak 5.486 suara yang tersebar dibeberapa TPS yang memilih skhd. “Jelas ini dalilnya kabur dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Abdullah Hasan.
Dijelaskan, hubungannya claim pemohon adalah pemilih fiktif 5.486 dengan serta merta mengurangkan suara skhd 34.541 suara, sementara tetap jumlahnya sesuai perhitungan termohon. Fakta hukumnya, angka 34.541 milik skhd bersumber dari 5.486 itu. “Kami yakin gugatannya akan di tolak. Kita lihat saja sperti apa nanti sidang perdana hari Jum’at, 17 Maret 2017 mendatang,” pungkas Abdullah setelah tim advokasi skhd melakukan kajian dan analisa terkait gugatannya ke pihak KPUD Takalar. (R)