Politik

Pilkada Takalar Unik, Incamben Jadi Penggugat

TAKALAR – Lembaran keunikan prosesi pilkada di Takalar tercatat dalam sejarah politik di tanah air. Bagaimana tidak, penguasa (incamben) menuding habis penantangnya berbuat kecurangan dalam prosesi kampanye, pencoblosan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari aneka ragam tudingan paslon incamben, lahirnya angka 5468 pemilih siluman (pemilih fiktif) yang menjadi trending topik.

Keunikannya terungkap di bincang lepas di warung kopi (warkop) dari berbagai komunitas. Mereka mengaku keheranan dengan modus kecurangan yang selalu dialamatkan ke paslon skhd selaku penantang yang nota bene tidak memiliki kekuatan untuk berbuat lebih dari dukungan nurani masyarakat. “Adakah skhd memiliki kekuatan menaklukkan skpd yang merupakan dibawah kuasa sang penguasa..?” tanya pengunjung warkop yang dijawab gelengan kepala pengunjung lainnya.

Bukti dukungan nurani SKHD juga terlihat dari partiipasi masyarakat dengan melakukan anynyori empo-empo atau attabba (pengumpulan dana). Aktifitas budaya kebersamaan ini sering dilakukan saat masyarakat Gowa – Takalar pesta perkawinan ataupun pengislaman (sunatan). Lalu dimana letak kecurangannya, karena perolehan uang saja diperoleh Paslon SKHD dari partisipasi warga. “Insya Allah, skhd menang,” tegas Dg Naba.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Advokasi SKHD, Abdullah Hasan mengatakan, hanya satu point gugatan hbhn yang menonjol yaitu adanya tuduhan pemilih fiktif (Pemilih siluman) sebanyak 5.486 suara yang tersebar dibeberapa TPS yang memilih skhd. “Jelas ini dalilnya kabur dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Abdullah Hasan.

Dijelaskan, hubungannya claim pemohon adalah pemilih fiktif 5.486 dengan serta merta mengurangkan suara skhd 34.541 suara, sementara tetap jumlahnya sesuai perhitungan termohon. Fakta hukumnya, angka 34.541 milik skhd bersumber dari 5.486 itu. “Kami yakin gugatannya akan di tolak. Kita lihat saja sperti apa nanti sidang perdana hari Jum’at, 17 Maret 2017 mendatang,” pungkas Abdullah. (R)