Dishub Warning Perbaiki Administrasi Kendaraan

MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pengujian kendaraan bermotor atau KIR serta pemeriksaan masa berlaku KIR untuk angkutan umum dan angkutan barang.

Kepala Dishub Makassar, Mario Said mengatakan, pemeriksaan masa berlaku KIR serta pengujian kendaraan bermotor jenis angkutan umum dan angkutan barang rutin dilakukan. “Yang banyak melanggar ini angkutan umum. Yang melanggar akan ditilang pihak terkait,” katanya mengingatkan.

Dishub instruksikan semua angkutan yang tidak layak beroperasi segera memperbaiki administrasi kendaraannya.

Sekadar diketahui, aturan izin angkutan tertuang dalam Perda No 5/2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Dimana biaya izin trayek Rp100 ribu untuk registrasi izin trayek, Rp35 ribu untuk papan trayek dan pindah/pergantian trayek Rp150 ribu. Angkot yang melanggar dikenakan sanksi 2 persen dari retribusi yang terutang setiap bulan.  (ar/R)