Edaran Lurah Pattallassang Tutup Ruang Penyampaian Pesan Agama
Surat edaran pelarangan baca khotbah yang dikeluarkan Lurah Pattallassang, kecamatan Pattallassang disikapi serius salah satu legislator di parlemen, Ilham Torada. Dia menyesalkan adanya pelarangan tertulis yang dikeluarkan pemerintah kelurahan. Kenapa, karena siapapun itu, boleh membaca khotbah selama ia memiliki kapasitas ilmu agama Islam (ulama).
Menurut legislator partai Hanura daerah pemilihan (dapil) Galesong ini, surat edaran yang dikeluarkan oleh Lurah Pattallassang, sama saja menutup ruang kepada orang (Islam-ulama) untuk menyampaikan pesan pesan agama Islam. Sisi lainnya, dia juga tidak sepakat jika mimbar mesjid dijadikan sebagai ruang untuk mempromosikan (mengkampanyekan) diri.
Sebab kata Bang Ilo (sapaan Ilham Torada), sepengetahuannya tentang kontes politik dalam lingkup mesjid menyalahi hakikat mimbar mesjid. Karna hakikat mimbar mesjid diperuntukan untuk menyampaikan pesan pesan agama.
Adapun relasi Agama dan Politik jelasnya, merupakan perbincangan KLASIK. Tapi bagi dirinya, dalam konteks Indonesia begitu rumit memasukkan agama dalam politik sebab agama di Indonesia tidaklah tunggal (beragam) sehingga akan rumit menentukan politik agama yang mana harus dikuti.
” Mungkin karena kesadaran itulah akhirnya Gus Dur melihat agama sebagai landasan etik saja,” tulis Ilham di akun facebook Bang Ilo. (cw/R)