TAKALAR

Hargai Larangan Khutbah, SK Tetap Shalat Jum’at di Pattallassang

Kebesaran jiwa seorang agamawan memang patut disanjung dan dihargai, karena meskipun dikecewakan dengan pelarangan berkhotbah Syamsari Kitta (SK) tetap datang di Pattallassang melaksanakan shalat Jum’at. Masyarakat baik di Pattallassang maupun di tempat lain kagum dan rindu terhadap sosok SK yang tetap senyum meskipun teraniaya.

Larangan KhutbahRencana baca khotbahnya dibatalkan demi kebaikan masyarakat Pattallassang secara keseluruhan. SK dengan karakter agamawannya meminta kepada warga untuk tidak menjadikan insiden pelarangan sebagai proses perselisihan. Mesjid kata SK adalah tempat ibadah dan syiar agama bagi kaum muslim, bukan untuk kepentingan lain yang orang plesetkan ke pllitik. ” Saya dilarang baca khotbah, tapi saya berharap tidak ada aturan pelarangan Shalat di mesjid bagi calon Bupati ataupun Wabup,” katanya.

Dikesempatan itu, Tokoh Masyarakat yang juga Ketua Yayasan Mesjid Agung kabupaten Takalar, H. Samsul Qamar angkat bicara. Mantan Dkrektur PDAM ini mengatakan, figur pemimpin yang bisa me bingkai politik de gan agama seperti SK inilah yang dinarapkan. Representasi tokoh yang bisa baca khutbah dan bisa jadi imam serta syiar agama sebagai pencerahan.

Syamsul menegaskan, kalau pengurus mesjid di Pattallassang menolak SK baca khotbah, maka atas nama Yayasan Mesjid Agung siap mengundang SK untuk baca khotbah. (cw/R)