KaDisHub Akui Tak Mampu Kelola Parkir Rumkit Hingga Dipihak-Ketigakan
Ego dan ambisi kadang mengintimidasi ketidak-mampuan seseorang untuk menguasai sesuatu yang bukan haknya hingga menyerah dan memberikan tanggung jawabnya ke orang lain.
TAKALAR – Keadaan itulah yang terjadi pada pribadi seorang Kepala Dinas Perhubungan (KaDisHub) yang sejak Januari hingga sekarang menguasai lahan parkir di rumah sakit H. Padjonga Daeng Ngalle (RSHPDN) dan telah mempihak-ketigakannya.
Padahal lokasi parkir yang diambil-alihnya masih belum jelas ketetapan hukumnya dari Pengadilan atas gugatan pengelola parkir sebelumnya.
Bahkan secara administrasi, pihak RSHPDN menegaskan kalau pengelolaan parkir dimaksud hingga KaDisHub menyerahkan pengelolaannya ke pihak lain sama sekali tidak diketahuinya. “Secara administrasi, kami tidak menyerahkan ke Dishub untuk dikelola,” kata Direktur RSHPDN.
Informasi lain menyebutkan, kehadiran Dishub pada wilayah parkir yang pernah dikuasai Perusda hanya sebatas melakukan uji petik. Tapi diperjalanannya, KaDisHub mengambil alih dan mempihak-ketigakan tanpa koordinasi lagi dengan Manajemen RSHPDN.
Menurut KaDisHub, pengelolaan parkirnya sudah di MoU-kan dengan nilai kontrak sebesar Rp12 juta perbulannya. Itu dilakukannya karena kata dia, tidak mampu memenuhi target pendapatan jika dikelola sendiri.
“Saya tidak mampu memenuhi target PAD parkir di RSHPDN hingga memberikan pengelolaannya ke pihak lain yang diikat dengan kontrak,” jelasnya merasa sudah benar kebijakannya.
“Saya curiga, pihak Dishub main mata dengan pihak rekanan yang ditemani kerjasama. Kalaupun kecurigaan itu meleset, pihak pengusaha parkir yang dipercayakan Dishub masuk dalam kategori Monopoli usaha,” kata salah seorang aktifis ke Trialief. (chiwa)