Politik

Kampanye Petahana di Marbo Tantang Kejati….?

*** SK GUBERNUR TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR ***

Orasi calon Petahana H. Bur pada kampanye di kecamatan Mangngarabombang (Marbo) merupakan viral penguatan massa pendukung yang cukup berani. Bagaimana tidak, H. Bur berkomitmen akan mengembalikan hak atas lahan masyarakat Laikang dan sekitarnya yang diklaim bermasalah. Bahkan Bur meneriakkan kalau surat keputusan (SK) Gubernur tidak bisa dijadikan dasar sebagain klaim tanah Negara.

Marbo Tantang Kejati” Kami akan perjuangkan pengembalian hak masyaraka Marbo melalui pansus karena Surat Keputusan Gubernur tidak bisa dijadikan dasar sebagai tanah Negara. Kami akan total bersama masyarakat, karena kami adalah wakilta di DPRD,” tegas juru bicara H.Bur – HB, Makmur Mustakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, netralitas kondisi kasus dugaan jual beli tanah Negara di Laikang, kecamatan Mangngarabombang (Marbo) yang menuding adanya keterlibatan H. Bur selaku Bupati Takalar diklarifikasi didepan ratusan massa. Zona merah yang tadinya membentang panjang dan jadi viral publik, perlahan mulai redup.

Kondisi itu terbukti dengan teriakan Oppoki ratusan warga yang  membahana menembus cakrawala Mangngarabombang saat orasi calon petahana H. Bur menanyakan “Apakah Masyarakat Disini Ada Yang Merasa Saya Jual Tanahnya..?” Teriakan H. Bur spontan dijawab warga ” tidak ada pak.”

Kampanye petahana H. Bur di Topejawa dan Lakatong Pulau, kecamatan Mangngarabombang (Marbo) membakar semangat massa, tapi dinilai menantang Kejati yang sementara memproses ketersangkutan hukum dugaan transaksi jual beli tanah di desa Laikang. (cw/R