Hukum

Anak Bupati Takalar Mangkir, Kejati Jadwal Ulang Pemanggilannya

MAKASSAR – Proses penyidikan kasus dugaan jual beli tanah di desa Laikang, kecamatan Mangngarabombang (Marbo) yang bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terus berjalan. Tim Kejati kali ini kembali berencana akan melakukan pemanggilan ulang terhadap putri Bupati Takalar non aktif,  Syia Fauziyah Burhanuddin.

Anak Bupati Takalar MangkirDikutip dari berita yang dilansir suara celebes.com, Kasipenkum Kejati, Salahuddin mengatakan, Tim sedang menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Syia Fauziyah Burhanuddin. Mengenai waktu pemanggilannya, pihaknya tidak bisa memberikan informasi karena ada tim yang berhak menentukannya.

Seperti diketahui, Syia Fauziyah Burhanuddin mangkir tanpa konfirmasi pada panggilan pertamanya tanggal 16 Novemper lalu. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, bisa dianggap kategori menghalangi penyidik dan penuntutan sebagaimana di atur dalam pasal 21 UU No 31 Tahun 1999.

“Kalau seandaianya yang bersangkutan tidak datang hingga tiga kali panggilan. Maka sesuai aturan, kami akan melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan,’ Jelasnya.

Pemanggilan Syia Fauziyah ini terkait penjulan lahan negara yang diperuntukan untuk lahan transmigrasi di desa Laikang dan Punaga. Dalam kasus Syia bersatsus saksi yang keteranganya sangat dibutuhkan. “Nama yang bersangkutan ada dalam daftar warga penerima tanah. Makanya, kami panggil yang bersangkutan untuk kami mintai keterangan,” ujarnya. (*/R)