Peristiwa

Karyawan PT. Cahaya Utama Dituding Menipu

Dituding Menipu
TAKALAR, TRI ALIEF – Bermula dari komitmen bisnis, oknum karyawan perusahaan PT. Cahaya Utama, Andi Dewi Awalina melakukan aksinya dan menghilang membawa kabur uang sebesar Rp. 200 juta lebih.

Menurut korban Syamsir Dg Ngampa, secara kekeluargaan sudah dilakukan untuk membicarakan. Namun pelaku maupun keluarganya seakan tak mau tahu perlakuan Dewi. ” Saya berulang kali mendatangi rumahnya di kelurahan Malewang, kecamatan Polongbangkeng Utara, namun tak ada hasil ataupun solusi yang diperoleh,” kesal Syamsir.

Terkait nama perusahaan PT. Cahaya Utama ada dalam kontes piutang ini jelas Syamsir, karena awal transaksi uang berdasar pada kertas kop yang digunakan pelaku dan mengaku kalau dirinya karyawannya. ” Semua bukti atas nama PT. Cahaya Utama ada saya pegang,” tegas Dg Ngampa. (red)