Kasus E-KTP: Novanto, Anas, Nazaruddin Sepakat Bagi-bagi Rp 2,5 Triliun
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut melakukan melalukan beberapa kali pertemuan membahas realisasi proyek e-KTP dengan beberapa anggota DPR.
Anggota DPR ketika itu yang ikut dalam pertemuan antara lain Setya Novanto (Partai Golkar), Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin (Demokrat).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dalam dakwaan, Anas dan Nazaruddin (ketika itu anggota Fraksi Demokrat) dianggap sebagai representrasi Demokrat dan Novanto representatif Golkar.
Kedua fraksi itu dianggap dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa DPR akan menyetujui anggaran proyek e-KTP sekitar 5,9 triliun.
“Proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar,” ucap Jaksa KPK.
Disepakati juga, Andi akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Untuk realisasi fee, Andi membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas dan Nazaruddin mengenai penggunaan anggaran Rp 5,9 triliun itu setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen.
Kesepakatan ketika itu adalah:
1. Sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.
2. Sisanya 49 persen atau sekitar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke banyak pihak. Rinciannya:
– Beberapa pejabat Kemendagri termasuk kedua terdakwa sebesar 7 persen atau sekitar Rp 365,4 miliar.
– Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar
– Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen atau sekitar Rp 574,2 miliar
– Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau sekitar 574,2 miliar
– Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau Rp 783 miliar
“Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, dalam pertemuan juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur,” kata Jaksa KPK. (*)