Kasus Korupsi E-KTP, Yasonna Disebut Terima 84.000 Dollar AS
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Yasonna, sewaktu masih menjadi anggota DPR, disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
“Selain memperkaya diri sendiri, kedua terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Meski demikian, dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail peran Yasonna dalam kasus korupsi e-KTP.
Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut.
Yasonna dua kali tidak memenuhi pemanggilan KPK. Padahal, keterangan Yasonna dibutuhkan untuk mengkonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi e-KTP.
Sebelum menjabat sebagai menteri, Yasonna pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Saat proyek e-KTP diusulkan, ia bertugas di Komisi II DPR
Dalam kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun .
Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP. (*)