Hukum

Kasus Jual Tanah Laikang Bakal Dilanjut Waktu Dekat

TAKALAR – Kasus jual beli tanah negara (Transmigrasi) Laikang di kecamatan Mangngarabombang (Marbo) kembali dirilis untuk dilanjutkan. Komitmen Kejati akan melanjutkan proses penyidikan terkait kasus yang mentersangkakan Camat Marbo, Noer Uthary sebagaimana dijanjikan usai Pilkada.

Soal yang melibatkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin dengan pemberian izin prinsip dan penguasaan tanah atas nama istri, anak dan keluarganya ini akan menjadi bagian dari proses pasca pilkada di kejati.

“Dalam waktu dekat akan kita tindak-lanjuti,” kata Kajati Sulselbar, Hidayatullah seperti dilansir online 24 jam.

Dijelaskan Kejati, kasus penjualan tanah di desa Laikang, kecamatan Marbo akan dilanjutkan waktu dekat. Kata dia, sekarang pilkada di Takalar sudah selesai. Soal menang ataupun kalah, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.  (*/R)