Kejari Majene Terapkan e-Tilang Online
MAJENE – Untuk menghindari sekaligus menjawab kecurigaan masyarakat terkait dugaan pungli denda tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mulai menerapkan sistem pembayaran denda tilangsecara online.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umm (Kasi Pidum) Kejari Majene A. Asben Awaluddin saat Press Cathering dan launching e-Tilang di Cafe Mega, tilang elektronik akan mempermudah proses yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan.
“Kelak bagi pelanggar yang sudah selesai mengikuti persidangan dan dendanya juga sudah diketahui, pelanggar bisa langsung membayar melalui loket di Kantor Kejaksaan atau bisa langsung di BRI,” jelasnya.(ar/R)