Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembebasan Lahan
MAKASSAR – Ada kejutan baru dalam proses penyidikan yang terus menerus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar). Belum lama ini, pihak Kejati kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan, lima tersangka baru berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros. Salah satu di antara lima tersangka baru itu adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Andi Nuzuliah.
“Ada 5 tersangka baru sekarang, tapi sebelumnya ada 4 tersangka. Jadi total tersangka dalam kasus ini berjumlah 9 orang tersangka korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar. 5 tersangka baru ini statusnya PNS dari BPN Maros,” kata Salahuddin.
Penetapan 5 tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan 4 tersangka sebelumnya. Sembilan tersangka ini diduga telah menyalahgunakan wewenang dan lalai dalam taksasi harga yang membuat negara merugi ratusan miliar rupiah.
“Selain Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, empat tersangka lainnya yakni Hamka (Kepala Sub-Seksi Pengaturan Tanah), Hartawan Tahir (Kepala Sub-Seksi Pendaftran), Muhtar (juru ukur) dan Hijaz Zainuddin (Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Penataan Kota). Nuzulia berperan sebagai panitia pengadaan tanah. Sisanya berperan selaku satgas A dan satgas B yang bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi lahan secara fisik dan yuridis,” terangnya.
Salahuddin mengungkapkan, lima tersangka baru ini menyamarkan warga yang berstatus penggarap lahan maupun warga yang memiliki sertifikat lahan untuk mendapatkan ganti rugi.
Berdasarkan penyidikan sementara, para tersangka juga tidak melakukan komparasi data dengan pihak Provinsi Sulsel. Mereka hanya diam saat ada penggelembungan ganti rugi lahan dari Rp 186 miliar menjadi Rp 520 miliar pada 2015 lalu. Padahal, harga lahan di lokasi itu terbilang murah yakni Rp 200.000 per meter dengan total lahan pembebasan mencapai 60 hektar.
“Tidak jelas mana yang tanah milik negara maupun milik warga. Kami juga temukan adanya warga yang tidak berhak terdaftar sebagai penerima ganti-rugi. Itu artinya ada kesalahan dalam proses pendataan,” tandasnya.
Dalam waktu dekat, tegas Salahuddin, para tersangka segera dipanggil untuk diperiksa. Sehingga, berkas perkara tersebut segera rampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Empat tersangka terdahulu yang sudah ditahan yakni Machmud Oesman (Camat Mandai), Rasyid (Kepala Dusun Bado-bado), Raba Nur (Kepala Desa Baji Mangai), dan Sitti Rabiah (PNS Pemerintah Kabupaten Maros). Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah dalam kasus korupsi uang negara yang dikelola PT Angkasa Pura 1. Penyelidikan dan penyidikan terus berjalan,” tambahnya. (*/R)