DaerahHukumMakassar

Ketum LSP3M Tegaskan, Kasus KARELOE Bakal Seret Oknum Pejabat

GOWA – Penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan mengklarifikasi Bukti bukti terkait dugaan Korupsi Pembebasan lahan Bendungan Kareloe yang diserahkan Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan, Amiruddin, SH Kr. Tinggi disalah salah satu tempat diMakassar Kamis kemarin (18/6).

Menurut Amiruddin, ada lima macam alat bukti yang diserahkan ke pihak penyidik Polda dan menurutnya lima macam alat bukti itu kuat dugaan akan menyeret kejeruji besi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa selaku ketua Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Kareloe tahun 2015 atas nama ARMAN HASANUDDIN,ST.MM, Pihak Pompengan, mantan camat dan tidak tertutup kemungkinan melibatkan Pejabat Pemda Gowa dan pejabat Pemda Jeneponto.

Bahwa Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Kareloe tahun 2015 Arman Hasanuddin,ST.MM ketahui kalau tanah 118,88 Ha. adalah tanah aset Pemda Jeneponto dan Pompengan termasuk camat. Tetapi kenapa pihak Pompengan mengajukan Permohonan Penetapan Pengesahan Konsignasi Kepengadilan Negeri Sungguminasa tahun 2016? Dan Kenapa Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Kareloe masih mendaftar nama Pemilik awal tanah dalam surat pengajuan Penetapan Pengesahan Konsignasi , sementara sudah pernah menjual tanahnya ke PT Arafah Sanusi tahun 2002-2003 dan H.Sanusi menjual ke Pemda Jeneponto tahun 2003 tetapi kenapa ada namanya dalam Penetapan Pengesahan Konsignasi Pengadilan Sungguminasa tahun 2016.

“ inilah model Permainan Ketua Tim Pengadaan Tanah Bendungan Kareloe bersama Kepala Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) yang cukup baik, rapi,  terorganisir, terstruktur dan masif karena kewenangannya,” jelas Amiruddin.    (burnas/c)