DaerahHukumTAKALAR

LAMBUSI Memungkinkan Tidak Jadi Laporkan Perusda

TAKALAR – Perusda itu tidak mesti ada akta notarisnya karena sudah dinaungi oleh Perusda, kecuali berbentuk Persero. Statemen Sukri (Intiliputan red.) ini memungkinkan Direktur Eksekutif Lembaga Bangun Desa Sulawesi (LAMBUSI), Nixon Sadli Karma tidak jadi melaporkan Perusda ke Polres.

Kenapa, karena Sukri juga memperjelas kalau Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku ini jelas acuannya yakni Pearaturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 yang kesemuanya sudah tertuang didalamnya.

Padahal sepekan lalu, penggiat LSM yang dikenal peka, kritis dan cerdas ini menyampaikan kalau lembaganya akan menggiring Perusda ke rana hukum.

Memungkinkan, lewat penjelasan Sukri yang dirilis trialief Rabu kemarin perihal legalitas Perusda, Nixon mengurungkan niatnya untuk melapor. Namun belum bisa dipastikan, karena Direktur Lambusi belum berhasil dimintai konfirmasinya.    (cw)