DaerahTAKALAR

Sukri, Perusda Tidak Mesti Ada Akta Notaris

TAKALAR – Perusahaan Daerah (Perusda) yang kini hampir menguasai leading sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekarang masih tanda tanya legalitasnya. Acuannya menurut Sukri (Intiliputan red.), Pearturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 yang kesemuanya sudah tertuang didalamnya.

Kata dia, Perusda itu tidak mesti ada akta notarisnya karena sudah dinaungi oleh Perusda, kecuali berbentuk Persero. “Nanti berbentuk Persero barulah ada notarisnya,” tulis Sukri di group WhatsAppa Sosmed kawal 22 program.

Soal ketidak-hadiran Perusda pada undangan rapat di DPRD, secara keseluruhan alasannya disampaikan Direktur Utama Perusda Panrannuangku, H. Ahmad Yani Kasang Dg Lira di online intiliputan.

Padahal, asumsi ketidak-hadirannya sudah dijelaskan Ketua Komisi II, Sulaeman Rate.   (cw)