Nasional

MK Berterima Kasih ke KPK karena Sebut 5 Hakim Belum Laporkan LHKPN

Mahkamah Konstitusi (MK) mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ketika menanggapi pernyataan KPK terkait adanya lima hakim MK yang belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Bagi MK, ini bentuk perhatian KPK untuk menjaga kredibilitas institusi MK,” kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2017).

Fajar menyampaikan, terkait pelaporan LHKPN secara periodik terdapat penafsiran berbeda antara KPK dan MK. Ia menjelaskan, ketentuan kewajiban menyampaikan LHKPN secara periodik setiap dua tahun itu tertuang dalam Peraturan KPK tahun 2005, bukan di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999).

Keputusan KPK tahun 2005 tersebut merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 5 angka 2 UU 28/1999 yang berbunyi “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat”.

Pada ketentuan pasal tersebut ada penekanan pada frasa “bersedia diperiksa”. Menurut MK, frasa “bersedia diperiksa” menunjukkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara terkait laporan LHKPN.

“Karena logikanya, yang bertindak aktif memeriksa dalam hal ini adalah KPK. Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya,” kata Fajar.

Fajar menambahkan, ketentuan terkait LHKPN juga tertuang dalam pasal Pasal 5 angka 3 UU 28/1999. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, “setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: (3) melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”.

Demi menjalankan ketentuan Pasal 5 angka 3 UU 28/1999 tersebut, seluruh hakim konstitusi telah menyerahkan LHKPN saat sebelum menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.

“Artinya, kewajiban untuk melaporkan kekayaannya telah dilaksanakan,” kata Fajar.

Fajar mengatakan jika LHKPN memang harus dilaporkan secara periodik setiap dua tahun maka seluruh hakim konstitusi dalam tempo segera akan menyerahkan LHKPN.

“Tidak ada satupun hakim konstitusi yang menolak untuk melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu dengan kesadaran sepenuhnya akan dilaksanakan,” kata Fajar.

KPK sebelumnya menyatakan, ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011.  (*)