Nasib Guru Honor SMA-SMK Temui Titik Terang
MAKASSAR – Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, PhD menerima Disdik Sulsel dan Komisi E DPRD di Jakarta membahas usulan gaji tenaga guru honorer yag akhirnya keluar juknis pertanda persetujuan pemerintah pusat.
Nasib guru honor SMA/SMK menemui titik terang. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dimanfaatkan untuk membayar gaji guru yang terdata mencapai 4 ribuan orang.
Kepastian soal pemanfaatan dana BOS untuk mengatasi masalah gaji guru honor SMA/SMK di Indonesia telah disetujui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo, pun mengaku sejak Kamis (2/3/17) lalu, telah menerima petunjuk teknis (juknis) No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk teknis Dana BOS.
Jadi pertanggal 27 Februari 2017, para guru honorer bisa berlega hati dengan nasibnya lantaran sudah memiliki dasar hukum untuk menerima gaji rutin yang bersumber dari negara melalui dana BOS yang diterima masing-masing sekolah.
“Saya gembira bahwa perjuangan dan inisiatif kita selama ini akhirnya berhasil dan disetujui oleh kementerian dengan dikeluarkannya juknis tentang itu. Dan lebih menggembirakan lagi, karena ini untuk semua guru honorer seluruh Indonesia,” kata Irman, kemarin.
Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat, DPRD Sulsel, Endre Ecep Lantara membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, sesuai regulasi yang dikeluarkan pusat, untuk gaji guru honor dana BOS sebesar 15% wajib dialokasikan.
Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat ini berharap, kebijakan itu bisa menyelesaikan masalah nasib guru honor yang selama ini tidak menemui kejelasan. (cep/a.R)