Hukum

Orientasi Kejaksaan ‘ Selamatkan Uang Negara ‘

SELAYAR – Hari Anti Korupsi (HAK) merupakan momen keseragaman aparat penegak hokum khususnya dalam lingkup Kejaksaan Agung RI.

Kajari Selayar, Didik Agus Suroto mengatakan, persoalan korupsi persoalan masyarakat internasional yang disadari akan berakibat pada kemiskinan, penderitaan serta kerusakan mental suatu bangsa. Sehingga sangat diharapkan adanya sinergitas aparat untuk membangun interaksi aktif dengan masyarakat dan pemerintah.

 

Maksudnya kata Didik, Kajagung mengajak Korps Adhyaksa untuk merapatkan barisan dan menyatukan langkah untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi. Untuk menjaga integritas, selalu mengedepankan rasa keadilan dan menjauhi perilaku suap dalam setiap penanganan perkara

“ Kita layani masyarakat dengan semangat keikhlasan dan pengabdian untuk bangsa dan negara, “kata didik.”

“Kami mengajak seluruh insan Adhyaksa memberikan kontribusi bagi terwujudnya Indonesia tangguh, yang bertahan dan berjaya di tengah persaingan global dengan melakukan pemberantasan korupsi yang dilandasi bersih hati, menegakkan integritas serta bersikap dan bertindak secara profesional”, terangnya.

Kajagung menyebutkan, upaya penanganan korupsi juga diarahkan pada pengembalian (Penyelamatan) kerugian keuangan negara. Itu penting, karena esensi dari tindak pidana korupsi adalah hilangnya uang negara yang mengakibatkan pada terganggunya perekonomian Negara dan berujung pada terhambatnya pembangunan.

 

Dalam upaya menekan laju korupsi, upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan, diantaranya membentuk tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4) di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu ada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan dan penerangan hukum, serta penguatan jaringan masyarakat anti KKN, “jelas Didik Agus Suroto.” (mar/R).