Ormas Islam Takalar Kecam Tindakan Lurah Pattallassang
*** TERKAIT EDARAN PELARANGAN KHATIB DI MESJID ***
Pelarangan berkhotbah Lurah Pattallassang, kecamatan Pattallassang (Takalar) terhadap calon Bupati yang dipertegas dengan surat edaran mengundang reaksi masyarakat khususnya organisasi masyarakat (ormas) Islam. Persaudaraan Muslim (PARMUSI), BKPRMI, Pemuda Muhammadiyah dan Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) mengecam tindakan Lurah yang mengeluarkan edaran pelarangan baca khotbah.
Paramusi menganggap, kasus ini adalah gaya baru AHOK yang ada dk Takalar karena telah mengolok-olok agama dengan menghalangi orang beriman memberikan nasehat agamanya kepada masyarakat. ” Demi terwujudnya pilkada damai, diminta Plt Bupati memberhentikan Lurah secara tidak hormat,” harap Muh. Syahrir, S.Ag Daeng Nangga.
Hal senada juga disampaikan Ketua BKPRMI, Muh. Nurdin, S.Pd, M.Pd yang mengecam tindakan lurah karena tidak mencerminkan dirinya sebagai muslim. Kata dia, menjauhkan pemimpin dari mesjid adalah sebuah tindakan kejahiliayaan abad moderen. Khutbah adalah bagian alat transformasi penyampaian visi misi Islam seorang pemimpin kepada masyarakat.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Galesong Utara (Galut), Nasrullah Dg Sijaya mengatakan, sangat tidak elok kalo calon pemimpin dihalangi menyampaikan khutbah. Kecerdasan intelektual seorang pemimpin tecermin dari cara mereka menyampaikan orasi, sambutan, ceramah atau apa saja namanya dimuka orang banyak. ” Kalau ruang itu ditutup, dimana pencerdasan pemilihnya? ” tanya Nasrullah menyesalkan perlakuan Lurah Pattallassang.
Sementara Ketua Ikatan Da’i Indonesi (IKADI) Kab. Takalar, Muh. Aksin Surso menyatakan keprihatinannya dengan proses demokrasi di kabupate Takalar. ” Saya heran, baca khutbah di mesjid kok di larang,” ucapnya.
Kata Aksin, sepanjang calon Bupati atau Wakil Bupatinya memiliki kapasitas agama maka itu syah-syah saja. Dia juga berhap kepada pengambil kebijakan agar kiranya diklarifikasi dan ditindak-lanjuti persoalannya guna menjaga tidak timbulnya kegaduhan politik di masyarakat. (cw/ R)
Tim Advokasi SK-HD akan Laporkan Lurah ke Panwas
Berdasarkan Surat Edara Lurah Pattalassang yg telah melakukan sebuah kebijakan yg d bingkai dgn hasil rapat pelarangan kpd Calon Bupati Takalar untuk berkhutbah d mesjid adalah sebuah pelanggaran pilkda yg telah d lakukan oleh pihak LURAH Pattalassang MUH.ARFAH,S.Sos terkait Netralitas ASN dan pejabat dlm pilkada, kebijakan yg sangat beraroma keberpihakan ke salah satu calon, sangat dgn jelas tersirat dlm surat edaran itu bhw pelarangan khutbah d mesjid d tujukan kpd Calon Bupati H.Syamsari Kitta yg latar belakannya adalah Ustad/Penceramah sejak dari mahasiswa, surat edaran ini juga keluar stelah ada jadwal menjadi khatib hari ini d wilayah Pattalassang atas undangan masyarakat.
bersama dgn ini juga kami melaporkan Aiptu Siswo.R Babinkamtibmas Kelurahan Pattalassang dan Serda M.Arif Babinsa kelurahan Pattalassang krn ikut menandatangani surat edaran tersebut yg seharusnya mereka bersikap netral dlm menyikapi segala keputusan politik pemerintahan, ini adalah bentuk penjegalan terstruktur dan akan memperkeruh situasi dan kondisi keamanan krn memancing dan menyulut emosional para pendukung pasangan No.2… seharusnya aparat keamanan menjunjung tinggi sikap indenpendensi dan netralitas POLRI dan TNI serta harus profesional dlm menjalankan tugasnya d lapangan, tdk malah mereka terjebak dgn kesepakatan masyarakat yg berujung pd pelanggaran aturan,…
Serta turut kami laporkan Ketua LPM Kelurahan Pattalassang an.H.MUH.SALEH DG.BUANG krn telah menyalah gunakan wewenangnya yg telah ikut memperkeruh suasana dgn ikut memperkrasai rapat dan menandatangani surat tersebut padahal tugas dan fungsinya sangat tdk relevan sebagai Lembaga Pemberdayaam Masyarakat yg seyogyanya lembaga ini tdk d seret k dalam ranah urusan politik praktis bahkan sebaliknya harus mendorong pemberdayaan mesjid sbg saranah pembinaan moral masyarakat….