Pendidikan

Paket Pengadaan Di Sekolah Terkesan Dipaksakan

Terkesan Dipaksakan
GOWA, TRI ALIEF – Program pendidikan gratis sebagai upaya pemerintah menyetarakan pendidikan masyarakat direspon positif sebagai perpanjangan program wajar 9 tahun. Namun proses perjalanannya bakal mengalami sendatan jika tidak dimenej dengan baik. Salah satu yang harus dilakukan dengan menutup ruang pengeluaran anggaran yang sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan pembelajaran siswa seperti pengadaan Tandu dan buku narkoba.

Dua paket pengadaan tersebut sangat tidak relevan dengan kontes pendidikan pembelajaran siswa sekolah dasar (SD), tapi tetap dipaksakan untuk dibayarkan dengan besaran biaya jutaan rupiah. ” Saya sudah pernah dihering DPRD terkait pengadaan tandu,” terang Kepala UPT Disdikbudpora kecamatan Bontonompo, H. Sahabuddin.

Informasi lain sebutkan, distribusi paket barang berupa tandu dan buku bertajuk narkoba sama sekali tidak pernah dikoordinasikan  sebelumnya ke pihak sekolah. Penyalur toko Sinar Jaya, Mince Anna, SE mendistribusi barang tanpa disertai nota pesanan (terkesan dipaksakan) dengan total tagihan perunitnya sebesaf Rp. 5,5 juta persekolah. ” Kami tak tahu, biaya pembeliannya harus dimasukkan di pos anggaran mana,” keluh kepsek.

Ironinya, pihak penyalur malah membalik fakta dengan melaporkan pihak UPT kekepolisian. Padahal proses pengadaan yang dilakukan penyalur justu merugikan pihak sekolah. Selain barang yang didistribusi tidak bermanfaat dengan bayaran mahal, juga pihak sekolah tidak pernah memesan barang berupa tandu.

Pemkab maupun perwakilan rakyat di DPRD sangat diharap bersikap dan menjadi mediator untuk mengusahakan pengembalian barangnya karena tidak digunakan. Bukan sebaliknya, dibantu pengusaha untuk dibayarkan.  (red)