Politik

Pasang Baliho HB, Kepsek Tabaringan Ditegur Panwascam

Panwascam Layangkan Surat Panggilan

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut serta politik praktis, sanksinya teguran hingga pemecatan.Kepsek Tabaringan Ditegur Panwascam

Hj.nurbiyah pajja
Keterlibatan beberapa oknum ASN dalam politik praktis sangat sulit di cegah. Meskipun aturan sudah jelas melarangnya, namun masih ada diantaranya yang transparan melakukan kegiatan meskipun sebatas memasang baliho salah satu pasangan calon (paslon) dirumahnya. Pemandangan itu nampak nyata di kecamatan Galesong Utara (Galut).

Sebutlah Kepala Sekolah (kepsek) SDN Tabaringan, kelurahan Bontolebang, Hj. Nurbiyah Pajja. Dia diketahui memasang baliho paslon petahana HB – HN ditembok pagarnya dan enggan menurunkannya meskipun sudah ditegur dan diperingati PPL Panwascam Galut.

Selain kepsek Tabaringan, Lurah Bontolebang, Rustan Muang ikutan pasang banner paslon HB – HN dirumahnya di Taipanaorang, desa Bontosunggu. Saat Rustan ditemui Pengawas Pemilihan Lapangan ( PPL) setempat dengan tujuan penyampaian secara kekeluargaan agar dia menyadari atas pelanggaran yang di lakukannya. Namun jawaban Rustan, yang pasang baleho/banner adalah istri saya karena dia bukan ASN. Lagi pula katanya, rumah ini milik istrinya sehingga dianggapnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Ketua Panwascam Galut, Muhammsd Rais mengaku sudah melakukan peneguran langsung yang bersangkutan, namun tidak ada hasil. Pihaknya akan melanjutkan ke Panwas kabupaten. (malo/R)