Nasional

Pemuda Muhammadiyah: Tak Boleh Pilih Calon Pemimpin Berkasus

Jakarta – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengumumkan seruannya di suasana Pilkada serentak 2017 ini. Para kader harus mencoblos pada hari pemungutan suara 15 Februari 2017.

Mereka menyeru kepada kadernya agar memilih calon kepala daerah dengan kriteria tertentu, dan melarang kadernya memilih calon dengan kriteria tertentu pula.

‘Maklumat Kebangsaan’ ini berkop surat ‘Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah’, bernomor 1.8/954/1438. Surat ini tertanggal 12 Februari 2017, ditandatangani Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sekretaris Jenderal Irfannusir Rasman.

“Setiap momentum politik Pilkada serentak, Pilpres, dan lainnya, Pemuda Muhammadiyah biasa menyampaikan maklumat kepada kader dan warganya. Dan saat ini untuk Pilkada serentak seluruh Indonesia,” kata Dahnil menjelaskan latar belakang maklumat ini, kepada detikcom, Senin (13/2/2017).

Dalam maklumat itu diterangkan momentum Pilkada ini penting untuk Indonesia dan kader Muhammadiyah seluruh Indonesia. Pilkada harus dikawal dan dipastikan mewujudkan Indonesia yang berkemajuan.

Ada tiga maklumat. Poin ketiga adalah kader tidak boleh memilih calon yang berkasus, baik kasus korupsi atau calon yang sedang berproses hukum. Berikut adalah maklumatnya.

1. Memaklumatkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk berpartisipasi aktif pada saat pencoblosan dan memilih Kepala Daerah dengan kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam al-Qur’an dan as-sunnah
2. Memaklumatkan bagi kader Pemuda Muhammadiyah untuk memahami secara seksama calon Kepala Daerah mereka, dan memilih Kepala Daerah yang memiliki integritas tinggi dan memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kaum mustad’afin
3. Memaklumatkan bagi kader Pemuda Muhammadiyah tidak boleh memilih calon Kepala Daerah yang memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang sedang maupun telah dalam proses hukum saat ini, serta calon Kepala Daerah yang ramah terhadap korporasi besar namun kejam dan kasar terhadap kelompok miskin (mustad’afin).