Penerima Dana Desa Tahun ini Bertambah Jadi 74.954
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan, jumlah desa penerima dana desa ada 2017 meningkat menjadi 74.954 desa.
Peningkatan tersebut terjadi karena bertambahnya jumlah desa akibat dari pemekaran wilayah.
“Pada tahun ini meningkat, ada penambahan sekitar 200 desa menjadi 74.954 desa,” ujar Anwar di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Pencairan dana desa dilakukan dua tahap yakni pada Maret (60 persen) dan Agustus (40 persen).
Pada tahun ini, kata Anwar, akan ada perbaikan sistem dari tahun-tahun sebelumnya.
“Laporan yang dianggap terlalu tebal dan kompleks akan disederhanakan. Kita cair formula sederhana agar dapat melihat program dana sebenarnya,” tambah dia.
Selain itu, pelaporan berbasis teknologi informasi juga akan dikembangkan.
Untuk pemberdayaan masyarakat, pihaknya akan memberikan pelatihan keahlian kepada penduduk desa. Hal itu mengingat sekitar 70 persen penduduk desa hanya lulusan pendidikan dasar.
“Kami ingin memberikan pelatihan yang sesuai dengan potensi yang ada di desa. Jadi pelatihan yang diberikan untuk mengembangkan potensi daerah”.
Ke depan, pihaknya juga menginginkan agar setiap desa memiliki program unggulan. Begitu juga dengan unit usaha yang ada di desa, harus saling terintegrasi.
Contohnya desa yang memiliki potensi pertanian, maka badan usaha milik desa (BUMDes) harus bergerak pada bidang pascapanen.
Selama ini, kata dia, banyak BUMDes yang bergerak di bidang yang tidak sesuai dengan potensi desa. (*)