HukumTAKALAR

Penyidik Penyerobotan di Laguruda Minta Penuhi Tiga Sarat ke Pelapor

TAKALAR – Persoalan laporan penyerobotan tanah warga yang melibatkan langsung  Kepala Desa (Kades) Laguruda, Kecamatan Sanrobone (Takalar) di Polres baru tahap lidik. Pelapor Daeng Nuntung mengaku sudah diambil keterangannya oleh penyidik dan sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun dipelaporan tersebut kata Dang Nuntung, dirinya dimintai Tiga hal oleh penyidik sebagai sarat kelanjutan dari laporannya. “Saya diminta Penyidik untuk menunjukkan tiga hal,” ungkap Dg Nuntung.

Ketiga sarat tersebut menurut Dg Nuntung yakni surat kuasa dari saudara, surat keterangan kematian orang tua dan surat keterangan ahli waris. 

“Saya ini orang bodoh, kenapa dimintai sarat seperti itu karena yang saya laporkan barang milik orang tua saya diambil paksa oknum Kepala Desa dan dijadikan jalan umum tanpa pembicaraan awal baik pribadi saya maupun saudara yang tinggal di Laguruda,” tutur Dg Nuntung.

Sekadar diketahui, kasus penyerobotan tanah milik keluarga Dg Nuntung yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Laguruda merupakan tindakan kriminal. Pasalnya, sang Kades melakukan pengecoran jalan diatas lahan milik Dg Nuntung bersaudara tanpa adanya pembicaraan sebelumnya. 

“Kami tidak dihargai dan tanah itu hak kami bersaudara. Masa Kades bangun jalan dan membeton tanpa dibicarakan lebih dulu,” tegasnya.

Dg Nuntung juga mengurai, masa semua sarat yang diminta Penyidik akan ditandatangani Kades yang notabene adalah terlapor atau lawan, kan lucu. Lagian, persoalan ini murni penyerobotan karena bukan lahan milik Kades ataupun Pemerintah. Jadi mustinya tidak ada prasarat apapun seperti keterangan kematian orang tua selaku atas nama di sertifikat.    (cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *