Hukum

Petaka Persalinan Antar Bidan dan Apoteker ke Bui

Tak ada seorang pun ibu yang ingin melahirkan anaknya berakhir dengan kematian si bayi. Yang lebih menyedihkan, kematian itu karena kelalaian bidan yang menangani persalinan.

Kasus itu terjadi di Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kala itu, Chori Hariyani yang sedang hamil tua mendatangi Klinik Fitria pada 3 Januari 2009.

Di klinik itu, Chori ditangani oleh bidan Desi Sarli, apoteker Siska Malasari dan asisten apoteker Cici Kamiarsih. Dalam pemeriksaan itu, bidan Desi memberikan dua obat gastrul untuk merangsang Chori melahirkan. Obat itu didapati dari Cici.

Keesokan harinya, Chori datang lagi ke klinik itu karena merasa akan melahirkan. Bidan Desi dan Siska lalu menyiapkan persalinan. Tidak berapa lama, kepala jabang bayi keluar dari mulut rahim, tapi seluruh badan bayi tidak kunjung keluar.

Mendapati hal itu, bidang Desi melaporkan ke dokter jaga. Proses melahirkan itu kemudian di rujuk ke RS Marnaini Asri. Di rumah sakit itu, si bayi bisa dilahirkan tetapi meninggal tidak berapa lama setelahnya.

Atas kematian itu, keluarga Chori tidak terima dan memproses kejadian itu ke jalur hukum. Kasus pun bergulir ke pengadilan.
Pada 30 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman kepada bidan Desi selama 1 tahun penjara dan Siska selama 8 bulan penjara. Adapun Cici dibebaskan.

Vonis itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Padang pada 10 Agustus 2011. Atas bebasnya terdakwa, jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Desi dan Siska. Menyatakan keduanya melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian dan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun bagi Desi dan 8 bulan bagi Siska,” ujar majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Kamis (29/12/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Di kasus itu, Cici dibebaskan.

Menurut majelis, kesalahan Desi yaitu memberikan obat gastrul sebanyak 2 butir. Padahal sebagai bidan, ia tidak berhak membuat resep obat keras. Kesalahan kedua yaitu Desi dan Siska mengulur-ulur waktu proses melahirkan. Sang jabang bayi dibiarkan macet di mulut rahim hingga 6 jam lamanya.

“Desi mengatakan kepada keluarga Chori ‘tunggu saja, sebentar lagi akan lahir karena kepala bayi sudah keluar dan rambutnya terlihat tebal’. Padahal kenyatannya tidak demikian. Justru stamina dan kesehatan Chori dan calon bayinya berada dalam keadaan genting dan sekarat,” ucap majelis dengan suara bulat.

Kesalahan lainnya itu obat gastrul mengakibatkan ketuban pecah sehingga air ketuban habis sehingga bayi mengalami masalah serius.

“Sangat jelas kelalaian dan ketidakprofesionalan para terdakwa dalam melakukan proses persalinan sehingga menyebabkan Chori berada dalam keadaan berbahaya dan menyebabakan meninggalnya bayi,” putus majelis ada 17 Juni 2015.
(adf/asp)