Hukum

Polisi Tangkap Pedagang Mi Karena Miliki Sabu dan Ekstasi

Seorang pedagang mi, Lukman Hakim (38) yang ditengarai sebagai bandar narkoba diringkus aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan dirumahnya di Jalan Utama Pasar 13, Desa Kolam, Percut Seituan, Medan.Sabtu malam lalu. 

11333931480219234554image780x390Dari tangan tersangka yang sudah diintai sejak tiga bulan lalu ini, polisi menyita barang bukti 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. “Sudah tiga bulan kita mengintai. Saat tersangka diketahui sedang berada di rumahnya, kita langsung meringkusnya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai kurir. Sabu dari Malaysia, didatangkan lewat jalur laut. Setelah itu diantar menuju Medan oleh rekan tersangka. “Tersangka lalu menjemput barang bukti di pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Gatot Subroto Medan, kemudian mengantarkannya kepada seorang bandar narkoba di Medan,” ungkap Mardiaz.

Sehari-hari tersangka berjualan mi di kawasan Tembung untuk mengelabui polisi dan warga sekitar. Sudah setahun tersangka berdagang penganan itu. “Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemesan narkoba yang diantar tersangka,” pungkasnya dikutip dari kompas.com. (*/R)