Puluhan Juta Uang Buruh Pelabuhan Soekarno Digelapkan…
Puluhan juta uang disita dari kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Tulus pelabuhan Soekarno Hatta. Penyitaan dilakukan karena diduga kuat dana hasil penggelapan proses bongkar muat (Dwelling Time) di Peti Kemas.
Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan (Satgas OTT) yang tergabung di tim Ditreskrimsus, Ditreskrimmum dan Brimob Polda Sulsel serta Polres Pelabuhan menyita puluhan juta barang bukti penggelepan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Puluhan juta uang disita dari kantor koperasi TKBM Karya Tulus di Pelabuhan Soekarno Hatta. Uang puluhan juga tersebut disita karena diduga dana hasil penggelapan untuk proses bongkar muat peti kemas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Heri Dahana melalui Pejabat Sementara Kasubdit Satu Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Ahmad Mariadi mengatakan, uang puluhan juta yang disita itu akan dijadikan barang bukti adanya dugaan penggelapan dana buruh untuk proses bongkar muat Peti Kemas.
“Kami belum tahu jumlah pastinya karena uang itu masih di brangkas. Tapi isi brangkas itu katanya ada puluhan juta. Lebih jelasnya nanti kami akan buka dan menghitungnya. Karena bendahara koperasi itu belum datang,” jelas Ahmad Mariadi.
Dijelaskan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan setelah tiga minggu dilakukan penyelidikan. Alhasil, operasi tangkap tangan itu berhasil dilakukan setelah Kapal Guhi Mas sandar di Pelabuhan Peti Kemas dengan memuat 280 Kontainer. ” Dikroscek langsung kapalnya, ternyata dari 15 buruh yang seharusnya membongkar barang, hanya delapan orang yang dipekerjakan,” ungkap Ahmad.
Ada tujuh orang buruh yang tidak dipekerjakan. Setiap buruh gajinya Rp.130 ribu dalam satu shift dan bongkar muat dalam sehari ada tiga shift. Kalau dikalkulasikan, gaji buruh digelapkan dalam satu shift mencapai Rp 950 ribu. “Adanya tindakan seperti itu sudah pasti memperhambat proses bongkar muat di Peti Kemas. Padahal Dwelling Time itu hanya maksimal tiga hari. Tapi kalau begitu caranya mandor, sudah pasti memperhambat bongkar muat,” pungkasnya.
Dari penggerebekan, diamankan satu mandor inisial A dan empat buruh serta Kepala TKBM dan sementara dikenakan pasal penggelapan dan bisa saja pasal TPPU. (ar/R)