Rampingkan 952 Jabatan, Sumarsono: Kami Harap SKPD Lebih Gesit
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) hari ini mengukuhkan dan melantik 5.038 pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Soni menghilangkan 952 jabatan atau 15,87 persen dari posisi yang saat ini ada.
Dengan menghilangkan 952 jabatan, satuan kerja perangkat daerah di Pemrov DKI akan lebih ramping. Soni berharap dengan perampingan ini kinerja SKPD akan lebih gesit.
“Dengan khusus efisiensi penghapusan jabatan karena faktor perampingan sesuai dengan kebijakan nasional 952 jabatan, 15,87 persen. Struktur organisasi perangkat daerah lebih ramping dan kami harapakan (kinerja) lebih gesit,” kata Soni usai melantik 5.038 pejabat di lingkungan Pemprov DKI di silang Monas, Selasa (3/1/2017).
Menurut Soni, hari ini ada 94 pejabat eselon II, 398 pejabat eselon 3 dan 4.049 pejabat eselon 4 yang dikukuhkan. Pelantikan dan pengukuhan hari ini merupakan konsekuensi dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menjabarkan UU dan PP tersebut dalam Peratuan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang susunan dan perangkat daerah.
(erd/erd)