RS Bersalin Pettarani Dinilai Langgar GSB – GSP
MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto segera turun tangan melihat pembangunan rumah sakit bersalin yang ada di depan kantor DPRD Makassar, Jl AP Pettarani. Komisi A DPRD Kota Makassar minta untuk segera memanggil managemen Rumah Sakit Bersalin.
Meski belum beroperasi, tapi dewan menilai pembangunan rumah sakit sejak 2015 itu melanggar garis sempadan banguanan (GSB) dan garis sempadan pagar (GSP).
“Secara kasat mata sudah pasti itu melanggar. Kita akan lakukan rapat terbatas membahas masalah ini. Setelah itu kita akan melakukan pemanggilan kepada managemen rumah sakit itu,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang.
Rencananya akan digelar setelah romobongan Komisi A DPRD Kota Makassar kembali dari tanah suci karena umroh. Mereka rencananya akan mengecek semua izin dari rumah sakit itu.
“Kita akan cek semua izinnya. Mulai dari IMB, izin amdal lalin, limbah dan mengecek langsung pembangunan jalan menuju parkir yang menggunakan fasum karena melanggar GSB dan GSP,” jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar ini. (ara/R)