Serapan Minim, Rencana Lamban Hingga Pengaruai……
MAKASSAR – Realisasi serapan anggaran minim sesuai hasil monitoring dan evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar bukan tak beralasan. Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, M. Ansar, kelambanan pemenuhan realisasi serapan dikarenakan lambatnya kegiatan tender dilaksanakan hingga mempengarui keuangan.
Dijelaskan Ansar, lambatnya tender disebabkan proses perencanaan kegiatan atau proyek yang memakan waktu cukup lama. Kegiatan-kegiatan yang lambat seperti pembangunan sarana pedagang kaki lima (PK5) dan pembangunan pedistrian. Proyek-proyek tersebut ditargetkan rampung akhir tahun dan pencairan anggaran untuk pembayaran rekanan pemenang tender juga dilakukan akhir tahun.
Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak maksimal menyerap anggaran pada triwulan III 2016. Tender kegiatan yang telat dan pencairan anggaran pada akhir tahun menjadi alasan SKPD.
SKPD yang minim realisasi, meliputi Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perumahan dan Bangunan Pemerintah dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Realisasi minim sesuai hasil monitoring dan evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar. ” Memang realisasi keuangan merah karena beberapa kegiatan lambat tender,” kata M Ansar, Kepala Dinas PU Makassar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Bangunan Pemerintah Makassar, Fatur Rahim mengaku, kegiatan-kegiatan yang beranggaran besar baru berjalan pada triwulan IV 2016.
” Memang terlambat start, kegiatan-kegiatan besar baru berjalan di triwulan IV,” katanya.
Sementara Plt Diskominfo Makassar Ismail Haji Ali, Kepala Dinkes Makassar Naisyah Tun Azikin juga mengaku minim realisasi keuangan. ” Memang begitu setiap tahun,” kata Naisyah.
Dia mengaku, kondisi ini disebabkan pencairan keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang beranggaran besar dilakukan pada akhir tahun atau triwulan IV nanti dan rata-rata rekanan atau mitra enggan mengajukan pencairan uang muka. Alasannya, rekanan tidak mau mengurus dua kali proses pencairan ke bank. ” Untuk kegiatan fisik saja Rp. 57 miliar. Rekanan tidak ada yang minta uang muka karena ribet, jadi mereka mengajukannya di akhir tahun dengan alasan satu kali urus,” terang Naisyah. (ar/R)