Tahun 2017, Penamaan Sekolah MIN – MTsN Berubah
MAKASSAR – Perubahan besar-besar-besaran terkait nomenklatur atau penamaan Madrasah di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sulsel di mulai tahun 2017 ini sesuai SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 368 Tahun 2015 tentang perubahan nama Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah Negeri di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Kelembagaan Kemenag Sulsel, Mulyadi mengungkapkan, sesuai SK, pihaknya terima perubahan nama untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MIN) sebanyak 54, Madrasah Negeri Tsanawiyah (MTsN) sebanyak 43 sekolah.
Dijelaskan Mulyadi, perubahan berlaku di seluruh Madrasah. Tujuannya untuk mempermudah mengidentifikasi nama sekolah yang ada di setiap kabupaten atau kota. “Perubahan ini tujuan utamanya tidak lain mempermudah memgidentifikasi nama-nama sekolah, dan perubahan kami sudah laporkan Diknas,” tandasnya. Perubahan berlaku secara nasional seluruh madrasah di bawah naungan Kementrian Agama RI (Kemenag).
Penamaan sekolah di ijazah otomatis akan berubah. Pihaknya pun sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Perubahan nama tersebut maka dalam hal jumlah madrasah negeri yang lebih dari satu madrasah maka nama madrasah ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian. Kemudian diikuti dengan nama kabupaten/kota. Selain itu nama sekolah yang tertera di ijazah otomatis akan berubah,” pungkasnya. (cep/R)