Tidak Ada Lagi Mobil Branding dan Stiker Calon Terpasang
*** PANWAS AKAN REKOMENDASIKAN ***
Pencabutan stiker ataupun branding mobil atas gambar calon Bupati – Wakil Bupati akhirnya dilakukan secara simbolis di sekertariat Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Takalar. Pencabutan tersebut dilakukan, bersama-sama dengan KPUD Takalar, dan Perwakilan Lowner Officer (LO) masing-masing pasangan calon.
Stiker atau branding berupa gambar pasangan calon tidak termasuk alat peraga sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga Panwas bertegas akan merekomendasikan untuk di lepas. Masing-masing pasangan calon diberi kesempatan selama 3X24 jam untuk mencabut sendiri branding yang terpasang disetiap kendaraan pendukung.
Panwas juga akan berlakukan sanksi jika dalam waktu yang ditentukan belum ada yang mencabut. Artinya, ada kerjaan baru buat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencabut secara paksa.
” Semua ini dilakukan untuk menciptakan Pilkada yang damai, sehingga kita mengundang masing-masing Elit tim pemenang untuk mencabut brandingnya secara simbolis,” jelas Ketua Panwaslu, Ibrahim Salim. (*/R)