Penistaan Agama di Jakarta, Larangan Berkhotbah di Takalar
** LURAH PATTALLASSANG KELUARKAN EDARAN LARANGAN BACA KHOTBAH BAGI CABUP **
Sebaik-baiknya pemimpin, ketika memiliki kelebihan melakukan syiar agama. Karena seburuk apapun kelakuan seseorang, tidak akan separah jika pemahaman agamanya baik. Edaran pelarangan ceramah ataupun khotbah bagi calon pemimpin, kurang lebih sama menjauhkan warga dari sentuhan pencerahan moral dan aqidah. ‘ Politik sebaiknya jangan dijauhkan dari agama.’
Mengejutkan, belum usai proses hukum penistaan agama yang dilakukan ‘ Ahok ‘ terlahir pelarangan tertulis melakukan syiar agama (ceramah – khotbah Jum’at) di Takalar.
Adalah Lurah Pattallassang, kecamatan Pattallassang atau satu dari 100 desa dan kelurahan yang berinisiatif membuat aturan pelarangan berkhotbah. Kami menyesalkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Lurah Pattalassang yang pada pokoknya melarang pasangan calon untuk menyampaikan khutbah jumat,” tulis Tim Media SK – HD, Arum Spink di surat terbukanya lewat WhatsApp.
Ini sekularisasi politik dan membahayakan kata Arum, karena dasar surat edaran pelarangannya tidak dijelaskan. Lagian lanjutnya, surat dikeluarkan sejalan jadwal khotbah calon Bupati Syamsari Kitta dikelurahan Pattalassang, Jumat (18/11).
Lebih jauh Arum menyikapi, pelarangan pasangan calon untuk menyampaikan khutbah adalah bentuk penjauhan agama dan politik. Bagaimana mungkin masyarakat akan tercerahkan jika agama sudah dijauhkan dari politik….? Apakah kita menghendaki pemimpin-pemimpin kita semakin jauh dari agama…? Bukankah sejumlah masalah di negeri ini muncul karena etika dan moral yang sudah hilang. surat ini sangat menggelikan mengingat syiar-syiar agama terhenti cuma karena pilkada
Asumsi ke khawatiran khutbah dijadikan kampanye sangatlah tidk berdasar. Apakah ada fakta yang mendukung kekhawatiran itu..? Bukankah ada lembaga pengawas yang akan memantau dan mengawasinya..?
Tim Media SK – HD meminta kepada Lurah Pattalassang agar segera mencabut surat edaran yang tak berdasar itu. Dia juga mendesak Plt Bupati untuk mengambil langkah-langkah aktif terhadap aparatnya. ” Kami tak ingin hal-hal demikian membuat kami berprasangka bahwa netralitas ASN dipertanyakan,” kunci Arum.