Tidak Ada Petikan Putusan Pengadilan Dari Je’neponto
TAKALAR – Obrolan sekaligus tudingan melakukan tindak pidana korupsi terhadap Muh. Irfan sama sekali tidak berdasar. Masalahnya kata Sekda Takalar, sampai hari ini pihaknya belum menerima petikan putusan pengadilan dari Je’neponto.
Sementara jelas Arsyad Taba (Sekda red.), untuk prosedur perpindahan ASN dari Daerah Kabupaten harus melalui BKD Provinsi dengan SK Gubernur dan SK Bupati untuk Daerah Kabupaten Penerima.
Dan permohonan yang bersangkutan memenuhi persyaratan, salah satunya surat keterangan tidak ada temuan termasuk kerugian keuangan Daerah yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten setempat. “Permohonan pindah Muh. Irfan memenuhi syarat,” pungkas Sekda. ®
