Ada Pungutan Paksa 5% Pekerjaan Proyek di Dinas LH….?
TAKALAR – Beragam cara menarik uang baik asumsi pribadi, kelompok maupun dalam lingkup kedinasan seperti dikabarkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sedikitnya ada target 5% yang wajib diadakan kalangan kontraktor (rekanan) ketika mendapatkan jatah proyek darimanapun sumbernya. Jatah tersebut menurut rekanan, sifatnya dipaksakan oleh oknum di Dinas LH.
Oknum yang meminta uang 5% di Dinas LH sangat memaksa, karena kata rekanan, jika tidak dipenuhi permintaannya oknum Dinas mencari celaah pekerjaan dan dijadikan alat mendapatkan permintaannya. “Kami sangat tertekan karena harus mengeluarkan biaya yang sifatnya tidak jelas,” ungkap rekanan di trialief Senin sore kemarin. ®
