Makassar

UMP Mengacu PP 78, KSBSI Nilai Langkah Mundur

MAKASSAR – Ketua konfederasi serikat buruh sejahtera indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malanti menilai sebuah langkah mundur ketika penetapan upah minimun regional (UPM) mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015. Padahal selama ini, kenaikan UMP Sulsel selalu masuk 10 besar nasional dan nilainya kerap diatas 10%.KSBSI Nilai Langkah Mundur

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 menuut Andi, akan menjadi langkah mundur lantaran kenaikan UMP Sulsel hanya dikisaran 8,25%. Jadi kalau disetujui penetapan UMP mengacu PP 78 maka akan terjadi kemunduran nilai prosentase, sebab 10 tahun terakhir tidak pernah dibawah 10%.

Dikatakan, jika dipaksakan kenaikannya hanya 8,25%, maka itu merupakan kemunduran bagi Sulsel yang rata-rata pertumbuhan ekonominya diatas nasional dengan inflasi yang terkendali. Pihaknya bahkan meyakini, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo tidak akan menyetujui jumlah tersebut karena terjadi kemunduran nilai prosentase. Kalau 8,25% kecil kemungkinan masuk 10 besar. Jakarta saja minta Rp. 3,7 juta. ” Penetapan UMP 2017 diumumkan selambat-lambatnya 1 November 2016 mendatang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 naik menjadi Rp. 2,7 juta. Angka itu naik Rp. 450 ribu dari UMP 2016 yang hanya Rp. 2,250,000.

Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang, berharap agar pembahasan UMP Sulsel 2017 bisa berlangsung lancar tanpa kendala. Pihaknya optimis, pembahasan itu akan ada titik antara pengusaha dan pekerja. Apalagi selama ini penetapan upah di Sulsel, baik UMP maupun UMK sering di atas upah minimum daerah lain. ” Ada variabel dari unsur pemerintah, tripatrit. Biasanya di Sulsel tidak ada masalah. UMP Sulsel saat ini Rp. 2,250 juta dan UMK Rp. 2,5 juta. Dari beberapa daerah di Indonesia, UMR Sulsel lebih tinggi,” pungkasnya. (ar/R)