Nasional

Upah Rp.3 juta Perkilo, Kurir Sabu 9 Kg di Bekuk

Kurir Sabu 9 Kg di BekukIming dapat uang banyak, dua orang kurir sabu seberat 9 kilogram dibekuk polisi. Keduanya berasal dari tanah yang dikenal Serambi Mekah (provinsi Aceh). Personel Brimob Polda Sumatra Utara (Sumut) melakukan penangkapan di dua tempat berbeda. Kurir barang haram (sabu) mengaku akan mendapatkan upah Rp. 3 juta per-kilogramnya bila berhasil membawanya.

Informasi kepolisian setempat seperti dilansir detikcom mengatakan, dua pelaku berinisial F (40) dan R (22) merupakan warga asal Aceh. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup banyak. Saat petugas dapat informasi, langsung lakukan penyelidikan seterusnya menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda yakni di kawasan Tanjung Mulia, Medan dan Jalan Amir Hamzah, Medan Sabtu sore (29/10).

Dari tangan keduanya, petugas menyita 9 bungkus plastik sabu dengan berat 9 kilogram. Polisi menyebut, pelaku merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. ” Dapat upah Rp 3 juta perkilonya,” kata pelaku R saat diperiksa di Brimob Polda Sumut.

Pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini menyebut, sabu tersebut rencananya akan dibawa Aceh dengan menggunakan bus seterusnya akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggunya disana. Pelaku juga mengakui kalau bawaannya sudah yang ketiga kalinya. Setelah diperiksa di Brimob Polda Sumut, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.  (dtk/R)