Wooo… Kasus Penjualan Tanah Negara di Laikang Bakal Seru
TAKALAR – Polemik kasus penjualan tanah Negara di desa Laikang, kecamatan Mangngarabombang, kabupaten Takalar kembali menjadi viral pasca pernyataan mantan Kades Cikoang H. Syamsuddin Aidid “Bupati Non Aktif H. Bur A1 Tersangka.” Pernyataan ini kemudian disikapi juru bicara (jubir) HBHN, Makmur Mustakim yang berencana akan melaporkan mantan Kades sebagai sebuah pencemaran nama baik.
Dipihak lain, Tim Advokasi SK-HD juga akan mempersiapkan penasehat Hukum jika sikap Makmur Mustakim tetap melaporkan atas Pernyataan Mantan Kades Cikoang H.Syamsuddin Aidid waktu kampanye d Tamalate galesong Utara hari Rabu (11 Jan 2017).
Tim BERUA BAJI menganggap pernyataan mantan Kades sama sekali tidak mengandung pencemaran nama baik. Keyakinan H.Syamsuddin Aidid terkait Bupati non aktif H.Bur A1 tersangka setelah proses pilkada berakhir cukup beralasan sebagaimana pernyataan Kajati Sulselbar HIDAYATULLAH yang di muat salah satu media One Line 24 Jam tertanggal 20 Desember 2016 yang mengatakan ” kita tdk akan mundur, seandainya bukan tahapan pilkada, penangkapan Bur (Burhanuddin) kita sudah lakukan, tapi kita kan mengikuti instruksi kejagung soal tahapan pilkada.”
Dari kutipan pernyataan sikap dua tim paslon terkait kasus lahan Laikang yang sementara berproses hokum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) bakal memberikan warna tersendiri dalam kontes Pilkada. Artinya, masyarakat Takalar akan banyak belajar dari proses hokum kasus dugaan penjuaana tanaha Negara di desa Laikang yang selama ini ditengarai melibatkan H. Bur dan keluarganya. (*/R)