WP Terdaftar di Data Base KC Berhak Dapat Panggilan
Issu wajib electric kartu tanda penduduk (E-KTP) tidak diperbolehkan ikut membe4ikan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Pebruari 201i mendatang terjawab. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Takalar menyampaikanm sepanjang wajib pilih (WP) terdaftaf di data base memiliki hak pilih dan berhak dapat surat panggilan. Itu menguat dari hasil pembicaraan Tim Advokasi SK-HD dengan Ketua KPU.
Kunjungan tim advokasi pasangan calon (paslon) BERUA BAJI ke KPUD mempertanyakan adanya issu yang berkembang di masyarakat bahwa tidak diperbolehkan memilih kalo tidak memiliki E-KTP skalipun terdaftar d DPS. Jika pemberlakuan itu mutlak, maka berdasar pantauan di DPS ada sekitar 25 ribu rakyat yang memiliki hak memilih tidak ber KTP Electric.
Tim Advokasi SK – HD, Abdullah Hasan berharap adanya keseriusan pihak penyelenggara bersikap dan bijak dan harus ada solusi terbaik sebelum masa hari H agar rakyat tidak merasa dizolimi dengan aturan.
Ketua KPUD, Jusalim Sammak mengatakan, sejauh ini tidak pernah ada issu sperti itu, yang ada memang ada surat edaran kemendagri terkait pemilih di haruskan E-KTP tapi bukan berarti wajib. Karena jelasnya, diberikan solusi bagi yang tidak ada E-KTP sepanjang terdaftar d Database Kependudukan Capil (KC), maka berhak mendapatkan Kartu Panggilan yang harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan Capil benar masyarakat Takalar.
” KPUD sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Capil yang akan proaktif ke lapangan memastikan tidak adanya satupun rakyat di hilangkan hak suaranya,” ungkap Abdullah Hasan yang dia rilis di groul WhatsApp.
Abdulah mengapresiasi niat baik KPUD karena sudah memberikan solusi terbaik untuk memberikan surat keterangan kolektif dari Capil yang akan diedarkan ke tingkat PPK. Dihimbau kepada semua tim agar tidak terprovokasi dengan isu yang tidak bertanggung jawab dan melaporkam penyelenggara tingkat PPS, PPK apabila d temukan ada kecurangan atau tidak independen dalam menjalankan tugas. (cw/R)